Cybercrime..



Created : Fransiscus Xaverius Christiantoro (tian_oxygen@yahoo.com)
Wow., keren banget kali ya. Kebayang ngak yang namanya Cybercrime itu apa sih??
Atau pernah ngak Cybercrime itu pernah kita lakuin apa ngak ya?
Secara singkat saya perjelas sedikit, Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang digunakan karena pemanfaatan Internet.
Cybercrime dapat diartikan sebagai kegiatan melawan hukum yang ada yang dilakukan dengan menggunakan komputer, internet dan telekomunikasi sebagai basis teknologinya.
Lalu, aktivitas apa sajakah yang dikatregorikan masuk ke dalam "Cybercrime" itu ya?
Okay , correct me if i am wrong
Berdasarkan jenis aktivitas nya ; yang masuk dalam kategori Cybercrime antara lain :

CARDING
Berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain yang diperoleh secar ilegal, biasanya dengan mencuri data di Internet.

HACKING
Kegiatan menerobos program komputer milik orang / pihak lain. Hacker "yang baik" memberi tahu kepada orang / pihak lain apabila menemukan kelemahan dari program tersebut agar segera diperbaiki.

CRACKING
Adalah hacking dengan tujuan jahat, dan umumnya untuk keuntungan sendiri.

DEFACING
Kegiatan mengubah halaman situs / website pihak lain.

PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pada sebuah web yang sudah di Defacing.

SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tidak dikehendaki. Spam juga dapat diartikan pengiriman berita atau iklan secara berulang.

MALWARE
Malware yaitu program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software.

TYPOSQUATTING
Typoquatting merupakan suatu tindakan membeli nama domain yang sudah dikenal yang merupakan variasi dari nama domain sebenarnya, dengan hawapan situs tersebut dikunjungi oleh pengguna Internet karena adanya salah penulisan.

Dan masih banyak lagi beberapa bentuk "Cybercrime" ,.
UNAUTHORIZED ACCES
ILLEGAL CONTENT
DATA FORGERY
CYBER ESPIONAGE
CYBER SABOTAGE and EXTORTION
OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
INFRINGEMENTS OF PRIVACY

Cukup dulu ya.
Enjoy, Peace..

0 komentar:

Blogger Template by Clairvo